“Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”
KELOMPOK
:
Ø
Damar Ayu Ramadhanty (11215554)
Ø
Elyana Nur Faizah (12215203)
Ø
Novrianti Fidyawati (15215146)
Ø
Ragil Bagus Pratomo (15215538)
Ø
Rahardian Depay
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
A.
Pengertian
Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari
profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat
umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis
yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan
ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota
koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation
yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang
sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
a. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
f. Pendidikan
perkoperasian
g. Kerjasama
antar koperasi
B. Manfaat koperasi dibagi
menjadi dua bidang, yaitu
1) Manfaat
koperasi di bidang ekonomi
·
Meningkatkan
penghasilan para anggotanya.
·
Sisa hasil usaha
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·
Hal ini bertujuan agar barang-jasa
ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·
Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
2) Manfaat
koperasi di bidang sosial
·
Mendidik anggotanya
untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·
Mendorong terwujudnya
masyarakat damai dan tentram.
·
Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi.
C.
Ciri
khas ekonomi koperasi
a. Dasar
pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan
bersama
b. Sifat
anggota terbuka dan sukerla
c. Hak
suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
d. Pembagian
keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap masing-masing anggota
e. Koperasi
selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
f. Modal
koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya
D.
Sejarah
Ekonomi koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong
oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena
terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De
WolffvanWesterrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan
peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan
koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
E.
Jenis-jenis
ekonomi koperasi
a.
Jenis Koperasi menurut
fungsinya
Ø
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi, koperasi penjualan/pemasaran , koperasi Produksi , koperasi Jasa
b.
Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø
Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi pusat, Gabungan koperasi, Induk koperasi
c.
Jenis Koperasi menurut
status keanggotaannya
Ø Koperasi produsen dan Koperasi konsumen
F. Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah.
Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang
memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. Berikut alamat
Koperasi Jasa Keuangan Berkah Madani:
Alamat :
Akses Ui No.9, RW.1, Depok, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos 16951, Provinsi Jawa Barat
Phone : (021) 70983911
A.
Sejarah
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya
memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro
untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak
sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak
dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang
dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi
alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya
koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat
lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah.
Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah
Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada
tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti
Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat
status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi
lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin
dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari
koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota.
Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan
kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno menjelaskan Lembaga
Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi
dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga
intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang
membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani ini sudah
berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal
19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri
berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan
kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah mulai beroperasi pada tanggal 10
Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh
Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
A.
Visi
& Misi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Visi :
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan
terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa,
pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada
prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi :
1) Meningkatkan
akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2) Membantu
menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3) Menjadi
lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan
pertumbuhan usaha nasabahnya.
4) Memberikan
keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan
terbaik kepada stakeholder
5) Menjadi
organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan
kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan
yang maksimal
B. Tujuan Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani
adalah menjadi
solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip
prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan
demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para
pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani. Dan tujuan koperasi ini untuk
mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna
Contoh multi guna : Biaya
pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan
C.
Jenis
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jadi jenis kopereasi berkah madani ini
termasuk jenis koperasi simpan pinjam.
D.
Struktur
Organisasi dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Banyaknya anggota yang ada di dalam
koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggota,
untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000,-
dan simpanan wajib Rp. 25.000,- karena terlalu tinggi simpanan pokok tersebut
maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika ingin menjadi
anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota, tetapi untuk di
masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota koperasi
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,
E.
BADAN
PENGURUS
Ketua
umum : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris
: Rinadi Nindiyawan
Bendahara
: Yoke Paramita
DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Ketua
: Muhammad Haikal
Anggota
: Arisson Hendry , Asril
PENGELOLA
/ KARYAWAN
Manager
: Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT Support : Supri Yanto
Teller
: Afni Nur Afiyah
Account
Officer:
§ Fahrudin
Ali Ahmad
§ Anik
Andri Lestari
§ Fachroji
§ Apih
§ Ook
Komarudin
F.
Persyaratan
Peminjaman pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
1) Mengisi
formulir permohonan pembiayaan
2) Melampirkan
fotocopy KTP suami dan istri
3) Melampirkan
fotocopy KK dan surat nikah
4) Melampirkan
fotocopy rekening listrik dan telepon 3 bulan terakhir
5) Melampirkan
fotocopy jaminan kendaraan (BPKB+STNK terbaru) atau
tanah/bangunan(SHM/SHGB+SPPT PBB terakhir)
6) Melampirkan
surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (Bagi yang mengontrak )
Melampirkan slip gaji
dan fotocopy SK pengangkatan ( Bagi karyawan )
1) Usaha-Usaha
sudah berjalan minimal satu tahun ( Bagi wiusaha)
A.
Produk
KJKS Bekah Madani ada 2, diataranya :
1.
Pembiayaan
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan
terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :
a. Pembiayaan
Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku,
persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat
dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
b. Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola
pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan
nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai
pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal
tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang
disepakati ketika akad.
c. Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola
kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha
dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama
berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang
diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak
yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.
d. Pembiayaan
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan
suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah
imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh
juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga
kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya
sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.
2.
Produk
Investasi
Produk KJKS Berkah Madani yang
berupa Invesasi terdiri dari 2 macam, diantaranya:
a. Tabungan Berkah Hasil Tabungan
mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil
setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
b. Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
untuk keperluan ibadah kurban.
c. Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
lembaga/ oraganisasi.
d. Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk
menghadapi hari raya Idul Fitri.
e. Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi
pelajar/ mahasiswa.
f. Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana
menghadapi hari pernikahan.
g. Tabungan
Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
h. Tabungan
mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan
haji.
i.
Investasi Berjangka
Berkah Invest
j.
Instrumen investasi
Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat
memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara
otomatis (ARO) :
ü 1
bulan
ü 3
bulan
ü 6
bulan
ü 12
bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal,
aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai
keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan
mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi minimal sebesar Rp.
1.000.000,-
B.
Kelebihan
dan Kekurangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Ø Kelebihan
:
1) Bagi
yang meminjam jika telat masa tenggang waktu pembayaran masih diberi toleransi
beda dengan bank asalkan ada komunikasi dari pihak koperasi dengan si peminjam
2) Bunga
yang dibebankan kepada si peminjam lebih kecil dari pada si peminjam, meminjam
di bank
3) Syarat
syarat nya untuk meminjam nya lebih mudah dibandingkan meminjam dibank
4) Adanya
SHU didapat dari keuntungan margin selama 1 tahun
Kekurangan :
Ø Peminjaman
di koperasi maksimal hanya Rp. 500.000.000 beda dengan dibank yang dapat
melebihi Rp. 500.000.000
C.
Pertumbuhan
Ekonomi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jadi dari hasil penelitian lewat
wawancara yang kami lakukan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani
pertumbuhan ekonomi nya baik, setiap tahun selalu meningkat atau fluktuatif dan
selalu diminati oleh masyarakat , karena berkaitan dengan cukup bertahan
seperti adanya goncangan global ekonomi, krisis moneter dan perputaran beda
bank , cara supaya koperasi jasa keuangan syariah berkah madani itu lebih meningkat
setiap tahunnya yaitu dengan adanya manajemen yang baik dan dengan orang-orang
yang amanah, jujur maka akan meningkatkan kualitas dari koperasi tersebut
D.
Masalah
yang di Hadapi oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Penyakitnya itu biasanya kredit macet atau
adanya penunggakkan yang di perbuat oleh nasabah , cara mengatasinya koperasi
terus menjalis komunikasi dengan nasabah , contohnya : jika si peminjam tidak
mampu membayar pinjamannya pada saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan
keringan dengan cara berkomunikasi dengan nasabahnya, seberapa lama dan besar
nya si peminjam mampu membayar pinjamannya. Masalah lainnya yaitu persaingan
antar koperasi lain yang ada disekitar Kota Depok ataupun koperasi berbasis
syariah lainnya. Koperasi Berkah Madani mendapatkan kepercayaan Dinas Koperasi
Depok.




Komentar
Posting Komentar