“Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani”



KELOMPOK :

Ø Damar Ayu  Ramadhanty             (11215554)
Ø Elyana Nur Faizah                 (12215203)
Ø Novrianti Fidyawati                (15215146)
Ø Ragil Bagus Pratomo                   (15215538)
Ø Rahardian Depay


 
 


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018



A.    Pengertian Ekonomi Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bisnis yang dioperasikan secara bersama berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan, bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuku seluruh anggota koperasi itu sendiri maupun bagi masyarakat sekitar yang membutuhkannya.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoperasian
g.      Kerjasama antar koperasi

B.     Manfaat koperasi dibagi menjadi dua bidang, yaitu
1)      Manfaat koperasi di bidang ekonomi
·         Meningkatkan penghasilan para anggotanya.
·         Sisa hasil usaha dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan aktivitas yang berlangsung.
·         Hal ini bertujuan agar barang-jasa ini mampu dan dapat dibeli oleh anggota atau masyarakat umum yang kurang mampu.
·         Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara efektif dengan membiasakan hidup hemat.
2)      Manfaat koperasi di bidang sosial
·         Mendidik anggotanya untuk memiliki semangat kerja dan semangat kekeluargaan.
·         Mendorong terwujudnya masyarakat damai dan tentram.
·         Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi.
             
C.    Ciri khas ekonomi koperasi
a.       Dasar pendirian dan tujuan berdasarkan kesamaan cita-cita untuk mencapai kesejahteraan bersama
b.      Sifat anggota terbuka dan sukerla
c.       Hak suara dalam suatu rapat anggota tidak dapat diwakili siapa pun.
d.      Pembagian keuntungan atas besar atau kecilnya pendapatan jasa setiap  masing-masing anggota
e.       Koperasi selalu memperhatikan usaha kesejahteraan masyarakat sekitarnya
f.       Modal koperasi diperoleh dari simpanan setiap anggotanya

D.    Sejarah Ekonomi koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De WolffvanWesterrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

E.     Jenis-jenis ekonomi koperasi
a.      Jenis Koperasi menurut fungsinya
Ø  Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, koperasi penjualan/pemasaran , koperasi Produksi , koperasi Jasa 

b.      Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Ø  Koperasi Primer, Koperasi Sekunder, Koperasi pusat, Gabungan koperasi, Induk koperasi

c.       Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Ø  Koperasi produsen dan Koperasi konsumen 

 F.     Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang menggunakan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan ini sebagai lembaga penghubung antara pihak yang memiliki cukup dana dengan pihak yang membutuhkan modal. Berikut alamat Koperasi Jasa Keuangan Berkah Madani:
Alamat                        : Akses Ui No.9, RW.1, Depok, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat,                        Kode Pos 16951, Provinsi Jawa Barat
Phone              : (021) 70983911

A.    Sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006. Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
Bapak Supriyatno menjelaskan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah. Fungsi dari lembaga keuangan adalah sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak lain yang membutuhkan modal. Dan Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani ini sudah berbadan hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang berdiri pada tanggal 19 Oktober 2004 bertepatan dengan tanggal 5 Ramadhan 1424 H. Anggota pendiri berjumlah 35 orang yang memiliki idealisme untuk memberdayakan usaha mikro dan kecil. KJKS Berkah Madani secara resmi sudah mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 bertepatan dengan 1 Muharram 1425 H. Peresmian dilakukan oleh Bapak Ir. Aburizal Bakrie & Bpk. Soegiharto selaku Anggota Luar Biasa Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

A.    Visi & Misi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Visi :
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi :
1)      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
2)      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
3)      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4)      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
5)      Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman & bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

B.     Tujuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.  Dan tujuan koperasi ini untuk mempermudah masyaakat untuk modal usaha dan multi guna   
Contoh multi guna : Biaya pendidikan , biaya pembangunan rumah, biaya pernikahan

C.    Jenis Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jadi jenis kopereasi berkah madani ini termasuk jenis koperasi simpan pinjam.

D.    Struktur Organisasi dalam Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Banyaknya anggota yang ada di dalam koperasi jasa keuangan syariah berkah madani saat ini terdiri dari 56 angggota, untuk menjadi anggota yaitu dengan cara membayar simpanan pokok Rp. 3.500.000,- dan simpanan wajib Rp. 25.000,- karena terlalu tinggi simpanan pokok tersebut maka koperasi berkah madani ini menetapkan harga Rp. 100.000 jika ingin menjadi anggota. Saat ini tidak diwajibkan nasabah menjadi anggota, tetapi untuk di masa yang akan datang nasabah diwajibkan menjadi anggota koperasi
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir,

E.     BADAN PENGURUS
Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
Sekretaris : Rinadi Nindiyawan
Bendahara : Yoke Paramita

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Ketua : Muhammad Haikal
Anggota : Arisson Hendry , Asril

PENGELOLA / KARYAWAN
Manager : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support : Supri Yanto
Teller : Afni Nur Afiyah
Account Officer:
§  Fahrudin Ali Ahmad
§  Anik Andri Lestari
§  Fachroji
§  Apih
§  Ook Komarudin

F.     Persyaratan Peminjaman pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
1)      Mengisi formulir permohonan pembiayaan
2)      Melampirkan fotocopy KTP suami dan istri
3)      Melampirkan fotocopy KK dan surat nikah
4)      Melampirkan fotocopy rekening listrik dan telepon 3 bulan terakhir
5)      Melampirkan fotocopy jaminan kendaraan (BPKB+STNK terbaru) atau tanah/bangunan(SHM/SHGB+SPPT PBB terakhir)
6)      Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (Bagi yang mengontrak )
Melampirkan slip gaji dan fotocopy SK pengangkatan ( Bagi karyawan )
1)      Usaha-Usaha sudah berjalan minimal satu tahun ( Bagi wiusaha)

A.    Produk KJKS Bekah Madani ada 2, diataranya : 
1.                 Pembiayaan 
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Pembiayaan terdiri dari 4 macam pembiayaan. Diantaranya :
a.       Pembiayaan Murabahah (Jual Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
b.      Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal dan nasabah sebagai pengelola modal. Pembiayaan Mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
c.       Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktivitas usaha, dimana pada pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelola usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yangterlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad.
d.      Pembiayaan Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan ijaroh juga dapat digunakan untuk permbayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter, serta jasa-jasa lainnya.
2.                 Produk Investasi 
Produk KJKS Berkah Madani yang berupa Invesasi terdiri dari 2 macam, diantaranya:
a.       Tabungan Berkah Hasil  Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.
b.      Tabungan Berkah Qurban Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban.
c.       Tabungan Berkah Amanah Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
d.      Tabungan Berkah Fitri Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri.
e.       Tabungan Berkah Siswa Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa.
f.       Tabungan Berkah Walimah Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.
g.      Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
h.      Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.  
i.        Investasi Berjangka Berkah Invest
j.        Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
ü  1 bulan
ü  3 bulan
ü  6 bulan
ü  12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta
Investasi ini berupa simpanan berjangka yang halal, aman, dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis. Jangka waktu yang dilakukan mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan dengan nilai investasi minimal sebesar Rp. 1.000.000,-

B.     Kelebihan dan Kekurangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Ø  Kelebihan :
1)      Bagi yang meminjam jika telat masa tenggang waktu pembayaran masih diberi toleransi beda dengan bank asalkan ada komunikasi dari pihak koperasi dengan si peminjam
2)      Bunga yang dibebankan kepada si peminjam lebih kecil dari pada si peminjam, meminjam di bank
3)      Syarat syarat nya untuk meminjam nya lebih mudah dibandingkan meminjam dibank
4)      Adanya SHU didapat dari keuntungan margin selama 1 tahun
Kekurangan :
Ø  Peminjaman di koperasi maksimal hanya Rp. 500.000.000 beda dengan dibank yang dapat melebihi Rp. 500.000.000

C.    Pertumbuhan Ekonomi Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Jadi dari hasil penelitian lewat wawancara yang kami lakukan di koperasi jasa keuangan syariah berkah madani pertumbuhan ekonomi nya baik, setiap tahun selalu meningkat atau fluktuatif dan selalu diminati oleh masyarakat , karena berkaitan dengan cukup bertahan seperti adanya goncangan global ekonomi, krisis moneter dan perputaran beda bank , cara supaya koperasi jasa keuangan syariah berkah madani itu lebih meningkat setiap tahunnya yaitu dengan adanya manajemen yang baik dan dengan orang-orang yang amanah, jujur maka akan meningkatkan kualitas dari koperasi tersebut

D.    Masalah yang di Hadapi oleh Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
Penyakitnya itu biasanya kredit macet atau adanya penunggakkan yang di perbuat oleh nasabah , cara mengatasinya koperasi terus menjalis komunikasi dengan nasabah , contohnya : jika si peminjam tidak mampu membayar pinjamannya pada saat jatuh tempo maka pihak koperasi memberikan keringan dengan cara berkomunikasi dengan nasabahnya, seberapa lama dan besar nya si peminjam mampu membayar pinjamannya. Masalah lainnya yaitu persaingan antar koperasi lain yang ada disekitar Kota Depok ataupun koperasi berbasis syariah lainnya. Koperasi Berkah Madani mendapatkan kepercayaan Dinas Koperasi Depok.

Komentar

Postingan Populer